Mengedarkan Narkoba di Lapas, Ammar Zoni Bukannya Insyaf Malah Semakin Menjadi
JAKARTA – Realita|| Pesinetron Ammar Zoni kembali menjadi sorotan publik setelah diduga terlibat dalam kasus peredaran narkoba di dalam Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.
Padahal, ia baru saja menjalani hukuman tiga tahun penjara akibat kasus penyalahgunaan narkotika pada 2024 lalu.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Ditjenpas Kemenimipas) menegaskan bahwa siapapun narapidana yang terbukti terlibat dalam peredaran narkoba di dalam lapas (lembaga pemasyarakatan) maupun rumah tahanan (rutan) akan dijatuhi sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku. Lanjutkan membaca
“Terhadap pelanggaran yang terjadi, siapa pun yang terbukti terlibat akan diberi sanksi dan hukuman sesuai ketentuan,”ujar Rika Aprianti, Kepala Subdirektorat Kerja Sama Ditjenpas Kemenimipas, saat dihubungi dari Jakarta, Jumat 10 Oktober 2025.
Rika menjelaskan bahwa kasus yang menjerat Ammar Zoni terungkap melalui hasil deteksi dini dari pihak Rutan Salemba terhadap potensi peredaran narkoba. Petugas rutin melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk mencegah dan menindak aktivitas ilegal di dalam lapas.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, ada enam orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba tersebut, termasuk MAA alias AZ inisial yang mengarah pada nama Ammar Zoni.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah memvonis Ammar Zoni tiga tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan atas kasus penyalahgunaan narkotika pada Agustus 2024.
Namun, baru satu tahun berselang, ia kembali tersandung kasus serupa, bahkan kali ini dengan modus yang lebih berat karena terjadi di dalam rutan.
Kasus ini menimbulkan keprihatinan di masyarakat. Banyak pihak menilai, figur publik seperti Ammar Zoni seharusnya menjadi contoh yang baik, bukan malah mempermalukan diri dan mencoreng kepercayaan publik.
Peristiwa ini juga menjadi pengingat bahwa rehabilitasi moral dan mental di dalam lapas tak cukup hanya dengan hukuman fisik.
Perlu penguatan pembinaan dan pengawasan yang lebih menyeluruh agar narapidana benar-benar bisa kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang bersih dan bertanggung jawab.
Kasus Ammar Zoni seharusnya menjadi cermin bagi banyak pihak khususnya para selebritas muda bahwa popularitas bukanlah jaminan untuk lepas dari jerat kehancuran bila tidak mampu mengendalikan diri.
Narkoba tidak hanya menghancurkan karier, tapi juga masa depan dan kepercayaan publik yang sudah susah payah dibangun.
Masyarakat diharapkan dapat mengambil pelajaran dari kasus ini: tidak ada jalan singkat untuk mengatasi tekanan hidup selain dengan kesadaran dan dukungan positif dari lingkungan sekitar.
Karena sekali seseorang memilih jalan gelap, sulit baginya untuk kembali, kecuali dengan niat sungguh-sungguh untuk berubah.
** Dikutip dari media online msn, edisi Minggu, 12 Oktober 2025.
red/1025
Kini, bukannya menunjukkan tanda-tanda tobat, Ammar justru disebut semakin larut dalam lingkaran hitam narkoba.
